Pengakuan Muncikari Eks Putri Pariwisata:Tarif Kencan Ratusan Juta, Harga Berdasar Bentuk Tubuh
Polda Jawa Timur memeriksa muncikari Soni Dewangga terkait prostitusi online yang melibatkan PA, eks finalis Putri Pariwisata 2016.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Periksa 2 Orang Lagi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidiknya bakal periksa dua wanita yang diduga publik figur dalam daftar bisnis prostitusi yang dijalankan Soni.
Mereka berinisial IS dan B, dan bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisila IS dan B akan kami dalami lagi
Untuk kami minta keterangan," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, jumat (1/11/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, jaringan prostitusi yang diakomodir oleh Soni hingga seluruh Indonesia.
"Jaringan antar wilayah se Indonesia," kata pria berkacamata itu.
PA Ditangani 2 Muncikari

Di bagian lain, fakta terungkap dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA, eks finalis Putri Pariwisata.
Ternyata, PA tak hanya ditangani seorang saat proses transaksi prostitusi online di Kota Batu.
Ada dua orang mucikari yang berbagi tugas dalam transaksi prostitusi eks Putri Pariwisata ini.
Seorang mucikari berinisial JL (51) telah tertangkap di hari yang sama ketika polisi emmbekuk PA dan penggunanya.
Sementara seorang mucikari lagi masih buron.
• Wali Kota Jakarta Selatan Optimistis Titik Rawan Banjir Berkurang
• Alasan Ninoy Karundeng Berdamai dengan 16 Tersangka Penganiaya dan Penyekapnya
• Sebelum Kecelakaan, Terungkap Dylan Carr Sempat Katakan Ini ke Mischa Chandrawinata
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, mucikari yang masih buron berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Satu masih buron dan satu lagi berinisial J sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka," katanya dikutip dari kompas.com Senin (28/10/2019).
JL dan S, kata Barung, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.