UMK Kabupaten Tangerang 2020
SPN Kabupaten Tangerang Minta Sistem Penentuan UMK Dibenahi, Tekankan Regulasi Survei Pasar
Ardi mengatakan, sampai saat ini, penentuan UMK hanya berdasarkan upah tahun berjalan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tangerang, meminta sistem penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibenahi.
Menurut Ketua SPN Kabupaten Tangerang, Ardi, mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang bertugas memberikan rekomendasi pengupahan ke pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak diatur untuk melakukan survei pasar.
Berdasarkan Keputusan Presiden 107 tahun 2004, keanggotaan Depekab terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah, akademisi dan pakar.
Padahal survei pasar itu penting untuk mengetahui angka kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
"Kalau pendapat kami dari SPN Kabupaten Tangerang, sebelum bicara angka kita harus bicara sistem dahulu. Karena untuk melihat apakah upah tahun ini sudah 100% KHL atau belum tentu harus ada survei pasar," ujar Ardi saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).
• Anggaran DKI Jadi Sorotan, Kepala Bappeda dan Kadis Pariwisata Jakarta Kompak Mengundurkan Diri
• Profesi Barista Dianggap Dapat Mengurangi Angka Pengangguran di Tangerang
Menurut Ardi, setelah survei pasar dilakukan, baru bisa bicara tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Itupun inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
Ardi mengatakan, sampai saat ini, penentuan UMK hanya berdasarkan upah tahun berjalan.
"Cuma sementara ini mereka tidak lakukan survei pasar. Hanya patokannya upah tahun berjalan," ujarnya.