UMP DKI Jakarta 2020

UMP DKI Jakarta 2020 Resmi Rp 4,2 Juta, KSPI Kecewa dengan Anies Baswedan

Kahar S Cahyono, menyatakan kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Anies melakukan hal ini lantaran mengacu kepada surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, dari Kementerian dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam surat edaran itu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved