UMP DKI Jakarta 2020
KSPI Nilai Kenaikan UMP DKI 2020 Tidak Sesuai Janji Anies Baswedan
"Jadi kami tetap menuntut UMP DKI 2020 menjadi Rp 4,6 juta. Itu berdasarkan perhitungan hidup layak yang kita survei dari 84 item " ujarnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76 (Rp 4,2 juta).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar.S Cahyono, mengatakan kenaikan tersebut tidak sesuai janji Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Alasan kenaikan Rp 4,2 juta itu berdasarkan PP No 78 kan? Nah kita mengingatkan kembali Pak Anies pernah berjanji menaikan UMP Jakarta lebih tinggi dari PP No 78," kata Kahar saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Ia menilai UMP DKI 2020 sebesar Rp 4,2 juta terlalu kecil. KSPI pun tetap pada tuntutannya untuk menaikkan UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta.
"Jadi kami tetap menuntut UMP DKI 2020 menjadi Rp 4,6 juta. Itu berdasarkan perhitungan hidup layak yang kita survei dari 84 item " ujarnya.
KSPI, lanjut dia, juga menuntut Presiden Joko Widodo segera merevisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Tanggal 20 November nanti penetapan upah minimum di tingkat kabupaten. Nah kita minta segera di revisi agar pas penetapan di tingkat kabupaten itu bisa tidak sesuai dengan PP No 78," ucap Kahar.
• FSBN Sebut Masih Ada Buruh di Kabupaten Tangerang Gajinya di Bawah UMK
• BREAKING NEWS Iwan Bule Jadi Ketua Umum PSSI, 6 Kandidat Diusir dari KLB
• Seminggu Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Ungkap Kabar Tak Menyenangkan yang Dialami Keluarganya
Sebelumnya, Anies menyebut besaran kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya saat mengumumkan besaran kenaikan UMP di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).