Komentar Istana KSAD Jenderal Andika Perkasa Santer Disebut Jabat Wakil Panglima TNI, Ini Tugasnya

Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. 

Menurutnya, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.

Wakil Panglima TNI bisa berperan sebagai pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan.

"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini. TNI memiliki tiga matra, darat, laut, dan udara. Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir,” katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com via pesan Whats App, Kamis (7/11/2019).

"Apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru.

Menurut Meutya Hafid, usulan tersebut telah muncul ketika Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, menjabat sebagai Panglima TNI.

Sejak itu Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga akhirnya diterbitkan Perpres 66 Tahun 2019.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan," ungkap Meutya.

Ia mengatakan, beberapa negara lain juga mengenal adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

"Di beberapa negara lain juga mengenal istilah setara wakil panglima, di antaranya di Amerika, Australia, dan Filipina," papar Meutya.

Hanyut Saat Berangkat ke Masjid, Azzam Dikenal Anak Kesayangan Marbut karena Rajin Salat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Penekanan keberadaan Wakil Panglima TNI ada di pasal 13 ayat (1), dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved