Komentar Istana KSAD Jenderal Andika Perkasa Santer Disebut Jabat Wakil Panglima TNI, Ini Tugasnya
Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Tujuannya, mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.
Adapun tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, dan memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara
Juga, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.
Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 203 Perpres 66/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019. (Kompas.com/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)