Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Pusat Lakukan Aksinya Usai Gajian, Ajak Berenang

Pelaku Pencabulan anak di Bawah Umur Lakukan Aksinya Setelah Gajian Untuk Ajak Berenang Lalu Diajak ke Kantor.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Pelaku Sodomi anak di bawah umur, Susmanto (52) berbaju tahanan merah saat digelar konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019). 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pergoki Sang Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polisi, Suami Malah Diusir dari Rumahnya Sendiri

Kerap Nonton Film Porno

Pelaku mengaku kerap menonton film porno hingga melampiaskan nafsu bejatnya ke bocah.

"Seringnya cerita masalah BF (film porno)," kata Susmanto di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Sumanto mengaku, dia beraksi setelah gajian untuk mengajak korbannya jalan-jalan hingga berenang.

Setelah itu, korban diajak ke kantornya.

Di ruangan sepi di kantor, pelaku beraksi.

"Setelah korban ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro.

Jadwal Liga Italia Serie A Akhir Pekan Ini, 3 Laga Live RCTI, Ada Juventus, Inter Milan dan AS Roma

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

"Ada pengembangan korban yang mungkin saja lebih dari empat orang," kata dia.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Benturkan Kepala Korban

Sementara itu, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Makasar Jakarta Timur.

Bocah kelas 2 SD berinisial KA (8) yang jadi satu korban pencabulan disertai penganiayaan masih trauma dan belum sepenuhnya pulih dari luka fisik akibat perbuatan DA (42).

ST (26), ibu dari KA mengatakan luka memar di bagian kepala anaknya hingga kini belum sepenuhnya pulih akibat dibenturkan DA karena melawan saat dicabuli.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved