Ayah dan Anak Pembuat Buku KIR Palsu di Jakut Ditangkap Polisi, Keuntungan Bisa Capai Rp 10 Miliar

Ayah dan anak ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena membuat buku Uji Kendaraan Bermotor atau KIR palsu berkedok biro jasa bermoset Rp 10 Miliar.

Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi saat merilis kasus pembuatan buku KIR palsu yang dilakukan pasangan ayah dan anak. 

Harga Lebih Mahal Malah dari Dishub

Sindikat pemalsu Buku KIR yang diringkus aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menawarkan jasanya dengan harga lebih mahal dibanding pengurusan resmi lewat Dinas Perhubungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, harga satu buku KIR palsu dibanderol Rp 300 ribu untuk pembuatan baru. Sementara untuk perpanjangan masa berlaku dengan buku KIR palsu dihargai Rp 200 ribu.

"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300 ribu, perpanjang Rp 200 ribu," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).

Harga tersebut jauh di atas biaya mengurus buku KIR secara resmi di Dinas Perhubungan yang hanya sebesar Rp 92 ribu.

"Kalau lewat Dishub hanya Rp 92 ribu," jelasnya.

Detik-detik Atap Stadion di Bandung Roboh, Kengerian Anggota Marching Band Terjebak di Dalamnnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung menuturkan, sedikitnya 500 buku KIR palsu sudah diedarkan untuk truk angkutan barang yang beroperasi saat ini.

Ratusan buku KIR palsu itu diedarkan kepada pemilik atau sopir truk angkutan yang tidak mengikuti uji kelayakan kendaraan secara resmi.

Selain itu, ratusan buku KIR palsu yang para pelaku edarkan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Reynold menambahkan, masih banyak yang tertarik dengan jasa pemalsuan buku KIR palsu ini karena prosesnya sangat mudah tanpa memakan waktu.

"Kenapa mahal, karena ini tidak perlu pengecekan. Ini kendaraannya tidak perlu dibawa seperti saat uji kelayakan resmi," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang pelaku, yakni ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35).

Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR.

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Belajar Secara Otodidak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved