Ayah dan Anak Pembuat Buku KIR Palsu di Jakut Ditangkap Polisi, Keuntungan Bisa Capai Rp 10 Miliar

Ayah dan anak ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena membuat buku Uji Kendaraan Bermotor atau KIR palsu berkedok biro jasa bermoset Rp 10 Miliar.

Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi saat merilis kasus pembuatan buku KIR palsu yang dilakukan pasangan ayah dan anak. 

Dalam sebulan, menurut pengakuan NF, ia bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.

"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak bulan Maret 2019 dan menawarkan jasanya menggunakan media sosial Facebook," terang Arie.

Kini, ketujuh pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta diancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat pulsa dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.

Jadi Langganan untuk Melamar Driver Ojek Online Produsen KTP Palsu Tangerang Dibongkar Polisi

Komplotan produsen pembuatan KTP, SIM, Hingga SKCK palsu di Tangerang diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi mengamankan tujuh tersangka yang diamankan di bilangan Benda, Kota Tangerang diantaranya adalah NF (32), AAA (29), AS (36), IR (33), HA (33), MH (28) dan S (32).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan kalau para pembeli dokumen palsu tersebut rata-rata diperuntukan untuk melamar sebagai sopir ojek online.

"Para pelaku ini ada beberapa yang menggunakan dokumen palsu ini untuk mengajukan di aplikasi Gocar online untum menjadi pengemudinya," ujar Arie di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2019).

Arie menjelaskan kalau komplotan produsen dokumen palsu tersebut didalangi oleh NF (32) yang membuat sendiri dokumen KTP, SIM hingga SKCK.

Menurutnya, NF membuat dokumen palsu tersebut dari seorang mitranya yang berprofesi sebagai tukang copet di kawasan Jakarta Pusat.

"Jadi bahan-bahan ini KTP, SIM dan SKCK ini bahannya asli semua karena NF ini dapat bahannya dari teman copetnya yang masih buron sampai sekarang," jelas Arie.

Lalu, NF menggunakan berbagai bahan cairan pembersih lantai dan cairan keras lainnya untuk menghapus tulisan yang menempel dan menulis ulang data diri sesuai orderan.

NF membeli dari teman copetnya seharga Rp 100 ribu per dokumen.

"Ada satu tersangka lagi berinisial HA (33) yang berprofesi sebagai calo untuk menarik pelanggannya yang ingin memalsukan dokumen," lanjut Arie.

Sementara kelima tersangka lainnya berinisial AAA (29), AS (36), IR (33), MH (28) dan S (32) ditangkap karena menggunakan dokumen palsu untuk melamar sebagai sopir ojek online.

Dalam sebulan, menurut pengakuan NF, ia bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.

"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak bulan Maret 2019 dan menawarkan jasanya menggunakan media sosial Facebook," terang Arie.

Kini, ketujuh pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta diancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat pulsa dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved