Ayah dan Anak Pembuat Buku KIR Palsu di Jakut Ditangkap Polisi, Keuntungan Bisa Capai Rp 10 Miliar
Ayah dan anak ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena membuat buku Uji Kendaraan Bermotor atau KIR palsu berkedok biro jasa bermoset Rp 10 Miliar.
Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pembuat buku Uji Kendaraan Bermotor atau KIR palsu berkedok biro jasa yang dilakukan pasangan ayah dan anak.
Kedua tersangka yakni BS (67) beserta sang anak RA (35) diamankan di rumah sekaligus tempat mereka usaha di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan pelaku telah melakukan aksi seperti ini sejak 12 tahun silam.
"Pada awalnya, tersangka BS, selaku ayah dari RA, dia membuka biro jasa dari 2007 lalu," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
"Dalam prosesnya, dia sudah melakukan pemalsuan terhadap beberapa pekerjaan yang diurus biro jasa tersebut," sambungnya.
Budhi mengatakan, setelah menurunkan ilmu curangnya kepada sang anak, maka saat ini sindikat ayah dan anak ini telah berganti posisi.
"Kini RA yang bertugas melakukan pemalsuan KIR, sedangkan BS yang membuka biro jasa untuk mencari pelanggan," kata Budhi.
• 12 Tahun Cetak Buku KIR Palsu, Ayah dan Anak Kini Meringkuk Bersama di Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Di antaranya 811 lembar stiker masa uji berkala (730 stiker kosong dan 81 stiker sudah dicetak), 405 buku KIR, 6 lempeng plat lempeng Dishub, komputer, beserta mesin cetak, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, empat pack stiker transparan kuning.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, lantaran sudah beroperasi sejak 12 tahun silam, pasangan ayah dan anak ini sudah mengantongi omzet miliaran rupiah dari aksi kejahatannya ini.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil untung Rp 280 ribu per buku KIR palsu yang dikeluarkannya. Padahal untuk harga resminya hanya Rp 92 ribu.
"Keuntungan minimal Rp 10 Miliar dulu dia beroperasi di daerah Senen," ujar Wirdhanto.
"Sekarang mereka mencetak memalsukan dengan pesanan kepada sebagian besar angkutan barang ada juga yang merupakan angkutan penumpang (bus)," sambungnya.
Atas perbuatannya, pasangan ayah dan anak ini pun harus meringkuk bersama di tahanan lantaran dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Saat ini polisi pun masih memburu satu orang lain dalam sindikat ini.
• Striker Persija Jakarta Marko Simic Top Skor Sementara Liga 1, Pelatih Persela Lamongan Bingung