Terancam Penjara 12 Tahun, Mahasiswa Makassar Jadi Tersangka Perekam di Toilet Usai 6 Bulan Beraksi
Seorang mahasiswa berinisial AA ditetapkan menjadi tersangka perekam di toilet wanita itu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa penemuan kamera di toilet wanita UIN Alauddin Makassar berbuntut panjang.
Seorang mahasiswa berinisial AA ditetapkan menjadi tersangka perekam di toilet wanita itu.
Tindakan AA yang menaruh kamera di toilet wanita dinyatakan masuk ke ranah tindak pidana pornografi.
TONTON JUGA:
AA (19 tahun) mengakui perbuatannnya yang menaruh kamera di toilet wanita.
Kamera tersebut diselipkan di lantai 1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
• Gaji Kepala Desa vs Pendapatan Pendangdut, Kenapa Angeli Emitasari Tetap Mau Jadi Kades di Lamongan?
Kamera mini tersebut diarahkna ke arah kloset untuk merekam perempuan yang tengah buang air kecil di toilet.
AA menuturkan, menyimpan kamera sekitar satu jam.
Kemudian, Aa mengambil hasil rekaman kamera tersebut untuk ditontonnya sendiri.
Survei: Sebanyak 38,9 Persen Publik Puas dengan Kinerja Anies |
![]() |
---|
Keterlaluan, Menantu Kuras Harta Mertua Sampai Rp 1 Miliar, Ditangkap Saat Ngamar Bersama Pria Lain |
![]() |
---|
Suami di Medan, PNS Perempuan Ini Selingkuh dengan Anggota DPRD di Jakarta, Terbongkar Karena Ini |
![]() |
---|
Kasus Kecelakan Hotman Paris yang Menguap Diungkap Lagi, Togar Situmorang: Hukum Jangan Tebang Pilih |
![]() |
---|
Wagub Ariza: Temuan BPK Kelebihan Bayar Alat Damkar Tanggung Jawab Pihak Swasta yang Kembalikan |
![]() |
---|