MRT Angkat Bicara Kasus Kurir Narkoba Bertransaksi di Stasiun Haji Nawi
PT MRT Jakarta mengonfirmasikan tentang pemberitaan penangkapan kurir narkoba yang diduga bertransaksi di luar stasiun MRT Haji Nawi.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu yang di seberat 350 gram," ujar Marbun.

Ia menjelaskan, tersangka MG sudah empat bulan berprofesi sebagai kurir narkoba.
MG mengaku mengambil sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak," tutur Marbun.
• Kontrak di Persija Segera Habis, Marko Simic Jawab Rumor Ketertarikan Tim Papan Atas Liga Malaysia
• Calon Pelamar Perlu Tahu Masalah Teknis yang Kerap Terjadi di Pendaftaran CPNS 2019, Ini Solusinya
Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni AG, FT, dan A.
"Yang lain rata-rata pemakai narkoba," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.