UMP DKI Jakarta 2020
KSPI Masih Sesalkan Anies Baswedan Tak Bernyali Tetapkan UMP DKI Jakarta 2020
Humas KSPI, Kahar S Cahyono, menyebut Anies Baswedan tak bernyali menaikkan UMP di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menyesalkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak bernyali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Humas KSPI, Kahar S Cahyono, menyebut Anies Baswedan tak bernyali menaikkan UMP di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Kami menyesalkan sikap Gubernur DKI yang tidak berani menetapkan UMP di atas PP 78/2015; dan mendesak UMP DKI ditinjau ulang," ucap Kahar, saat dihubungi Wartawan, Senin (18/11/2019).
Karenanya, lanjut dia, massa buruh KSPI meminta pemerintah agar mencabut PP tersebut.
"Karena kebijakan ini adalah sumber dari permasalahan upah di Indonesia," ujar Kahar.
Kendati demikian, sambungnya, massa buruh KSPI mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan subsidi kepada pekerja.
• Kabar Gembira, Mulai 1 Desember Perjalanan Commuter Line Ditambah
• BREAKING NEWS: Penemuan Jasad Bayi di Kali Baru Barat Lenteng Agung, Ini Kata Polisi
• Ungkapan Haru Maria Sinaga Asal Bekasi Juara Nyanyi di Swedia, Bakal Gabung dengan Agensi Korea
Subsidi tersebut, di antaranya kartu pekerja, sembako murah, dan gratis naik TransJakarta.
"Mengapresiasi kebijakan DKI terkait subsidi untuk pekerja penerima upah di DKI, (kartu pekerja, sembako murah, gratis TransJakarta). Kami meminta hal serupa diberlakukan di daerah lain," kata Kahar.