Pengawasan Pengguna GrabWheels, Grab Indonesia Kerahkan Tim Khusus di JPO

Kata Tri, hal ini dilakukan agar insiden segerombolan pemuda pengguna GrabWheels yang melintas di JPO beberapa hari lalu tak terulang lagi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ubin kayu di jembatan penyeberangan orang Gelora Bung Karno (JPO GBK), Jakarta Pusat, terdapat bekas seperti ban sepeda, skuter listrik, atau skateboard, Jumat (15/11/2019). 

“Jadi, sesegera mungkin, Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan Gubernur, atau Perda, mesti mencari cantolan (payung hukum) aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan Menteri Perhubungan. Aturannya enggak berlaku buat Grab doang, itu berlaku menyeluruh bagi pengguna pribadi juga,” kata Alfred.

Namun demikian, Alfred meminta sebelum mengeluarkan regulasi perlu ada kajian yang mendalam supaya skuter listrik bisa melintas di jalan.

Dia berpendapat bahwa skuter listrik ini diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

“Jadi, jika melarang hanya dengan narasi, nanti kekuatan hukumnya tidak terlalu pasti. Harusnya, digodok dulu aturannya seperti apa sebelum diperbolehkan beroperasi di jalan,” kata Alfred.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved