Satpol PP Bobol ATM Rp 32 M, PDIP Minta DPRD Segera Panggil Dirut Bank DKI

Bank DKI baru saja mengalami kerugian hingga Rp 32 miliar akibat dibobol oleh sejumlah oknum petugas Satpol PP.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). 

"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.

Persija Jakarta Ingin Capai Koleksi 50 Poin di Akhir Musim Liga 1 2019

 Kisah Maria Sinaga Menang I-Sing World di Swedia: Berawal dari Menangi Kompetisi Asian Dreamerz

Pelaku Teror Sperma: Ditahan, Diancam 2 Pasal, Terancam 10 Tahun Penjara, Penjelasan Kapolres

Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.

"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved