UMK Tangsel 2020
Ketuk Palu! UMK Tangsel 2020 Sebesar Rp 4,1 Juta
Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4,1 juta per Selasa (19/11/2019).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4.168.268 Selasa (19/11/2019).
UMK Tangsel 2020 pada Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.320-Huk/2019 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (20/11/2019).
"Iya benar, UMK Tangsel 2020 Rp 4,1 juta," jelas Benyamin.
• SAH! Daftar UMK Jateng 2020, Tertinggi UMK Kota Semarang, UMK Kota Solo Tak Sampai Rp 2 Juta
• UMK Kota Bekasi dan UMK Kabupaten Bekasi 2020 Lebih Tinggi Dibanding UMP DKI Jakarta 2020
Jumlah tersebut naik 8,51% dari UMK Tangsel 2019 sebesar Rp 3,8 juta.
Benyamin tidak menyebutkan angka tersebut apakah sudah ideal atau belum, namun menurutnya harus tetap diterima karena sudah hasil pembahasan.
"Angka tersebut sudah dengan perhitungàn-perhitungan sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.
Namun, UMK di Tangsel masih sering diabaikan oleh sejumlah pengusaha dalam menggaji pegawainya.
Benyamin berharap UMK bisa dipatuhi mengingat angka tersebut sudah disepakati dengan memperhatikan kebutuhan pegawai.
"Harapannya dapat dipatuhi oleh semua pihak," harapnya.
UMK Kota Bekasi 2020
TRIBUNJAKARTA.COM - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kota Bekasi 2020 maupun UMK Kabupaten Bekasi 2020 berada di atas upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020.
Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah merampung rapat pembahasan kenaikan UMK Kota Bekasi 2020.
Hasil rapat menetapkan, besaran kenaikan upah 8,51 persen atau Rp 4.589.708 per bulan dari yang sebelumnya UMK Kota Bekasi 2019 Rp 4.229.756 perbulan.