UMK Tangsel 2020

Ketuk Palu! UMK Tangsel 2020 Sebesar Rp 4,1 Juta

Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4,1 juta per Selasa (19/11/2019).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
IST
ILUSTRASI Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Tangerang Selatan 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 4.168.268 Selasa (19/11/2019).

UMK Tangsel 2020 pada Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.320-Huk/2019 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (20/11/2019).

"Iya benar, UMK Tangsel 2020 Rp 4,1 juta," jelas Benyamin.

SAH! Daftar UMK Jateng 2020, Tertinggi UMK Kota Semarang, UMK Kota Solo Tak Sampai Rp 2 Juta

UMK Kota Bekasi dan UMK Kabupaten Bekasi 2020 Lebih Tinggi Dibanding UMP DKI Jakarta 2020

Jumlah tersebut naik 8,51% dari UMK Tangsel 2019 sebesar Rp 3,8 juta.

Benyamin tidak menyebutkan angka tersebut apakah sudah ideal atau belum, namun menurutnya harus tetap diterima karena sudah hasil pembahasan.

"Angka tersebut sudah dengan perhitungàn-perhitungan sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.

Namun, UMK di Tangsel masih sering diabaikan oleh sejumlah pengusaha dalam menggaji pegawainya.

Benyamin berharap UMK bisa dipatuhi mengingat angka tersebut sudah disepakati dengan memperhatikan kebutuhan pegawai.

"Harapannya dapat dipatuhi oleh semua pihak," harapnya.

UMK Kota Bekasi 2020

TRIBUNJAKARTA.COM - Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kota Bekasi 2020 maupun UMK Kabupaten Bekasi 2020 berada di atas upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020.

Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah merampung rapat pembahasan kenaikan UMK Kota Bekasi 2020.

Hasil rapat menetapkan, besaran kenaikan upah 8,51 persen atau Rp 4.589.708 per bulan dari yang sebelumnya UMK Kota Bekasi 2019 Rp 4.229.756 perbulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved