CPNS DKI 2019

Pendaftar CPNS Pemprov DKI Jakarta Capai 13 Ribu Orang

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mencatat, sebanyak 13.416 orang telah melamar menjadi CPNS Pemprov DKI Jakarta periode 2019.

instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

Dijelaskan Chaidir, 26 lulusan IPDN ini kemungkinan akan ditugaskan di Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.

Biasanya, mereka ada menjabat sebagai ajudan sejumlah pejabat, seperti Wali Kota, Kepala Dinas, hingga Gubernur.

"Kebetulan saja sebenarnya jadi ajudan, karena memang di protokoler itu bisa menjadi ajudan Sekda, Wali Kota, hingga Gubernur," kata Chaidir.

Gaji Capai Rp 28 Juta, Lulusan IPDN Berebut Kerja di Pemprov DKI

Banyaknya lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memilih bekerja di Pemprov DKI Jakarta menjadi fenomena tersendiri.

Hal ini bukan tanpa alasan, iming-iming mendapat gaji hingga puluhan juta rupiah menjadi faktor utama tingginya minat lulusan IPDN untuk bekerja di ibu kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, lulusan IPDN golongannya setara dengan PNS gelar Sarjana 1 golongan III-A dan dengan pangkat penata muda.

"Gaji PNS golongan III-A STPDB (IPDN) sebesar Rp 2.579.000," ucapnya, Rabu (20/11/2019).

Dana BOS Diharapkan Dapat Membantu Perbaikan Gedung SMK Yadika 6 Kota Bekasi yang Terbakar

Pemprov DKI Buka Formasi 26 Kursi Bagi Lulusan IPDN

Baru Tunangan 2 Hari, Perbuatan Gadis 17 Tahun di Jember Buat Ibunya Syok: Padahal Baru Pulang Ngaji

Gaji itu masih ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional teknis terampil.

"TKD ini disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan di setiap instansi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ini berarti, setiap lulusan IPDN yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta bisa mengantongi gaji hingga hampir Rp 20 juta per bulannya.

"Total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir.

Nominal gaji ini bisa meningkat jika lulusan IPDN itu menduduki jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta.

"Komponen tunjangannya otomatis bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaran Rp 28 juta," tuturnya.

Dijelaskan Chaidir, besaran gaji yang diterima oleh lulusan IPDN ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

"Gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke-18 PP No7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved