Sidang Gugatan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum SMA Gonzaga: Draf Perdamaian Sudah Disusun

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga mengaku telah menyusun draf perdamaian dengan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Persidangan gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga mengaku telah menyusun draf perdamaian dengan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan.

Ia mengatakan, draf perdamaian tersebut disusun setelah pihaknya melakukan negosiasi.

"Saya sudah siapkan (draf perdamaian) karena saya diminta untuk menyiapkan," kata Edi saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Menurut Edi, draf tersebut berisi poin-poin untuk mencapai perdamaian sehingga kasus perselisihan ini tidak berlanjut.

"Intinya hasil pembicaraan kami dengan penggugat dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI di luar persidangan," ujarnya.

Draf perdamaian itu akan diserahkan kepada Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (21/11/2019).

Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.

Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.

Mengaku Diminta Susun Draf Perdamaian, Kuasa Hukum Gonzaga: Salah Satu Poinnya Tak Boleh Gugat Lagi

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur membenarkan adanya keinginan untuk berdamai dari Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan.

"Ya intinya penggugat mau damai," kata Edi seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selas (19/11/2019).

Ia menyebut saat ini kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved