Sidang Gugatan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum SMA Gonzaga: Draf Perdamaian Sudah Disusun
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga mengaku telah menyusun draf perdamaian dengan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
SMA Kolese Gonzaga Buka Peluang Berdamai dengan Ortu yang Anaknya Tidak Naik Kelas
Pihak SMA Kolese Gonzaga membuka peluang untuk berdamai dengan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang anaknya tidak naik kelas.
Hal itu dikatakan kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/11/2019).
Namun, untuk mencapai perdamaian, Edi menilai semuanya tergantung kepada pihak penggugat, yaitu Yustina.
"Tentu semua orang boleh berdamai, kami terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat, mau lanjut atau tidak. Kalau kami terserah dia," ujar Edi.
Lagipula, sambungnya, pihak SMA Kolese Gonzaga menganggap permasalahan ini sudah selesai.
Ia menjelaskan, keputusan sekolah untuk tidak menaikkan anak Yustina berinisial BB ke kelas XII sudah sesuai aturan.
"Ada salah satu kriteria dikatakan, semua mata pelajaran peminatan harus tuntas di semester dua. Artinya kalau tidak tuntas, tidak naik kelas," katanya.
BB diketahui tidak lulus pada mata pelajaran Sejarah. Ia mendapatkan nilai 68, sedangkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah 75.
Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.
Hakim Putuskan Sidang Mediasi Orangtua Murid dan SMA Kolese Gonzaga Digelar 30 November 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang mediasi antara orangtua murid dan SMA Kolese Gonzaga digelar pada 30 November 2019.
Keputusan itu disampaikan Hakim Lenny Wati Mulasimadhi pada persidangan, Senin (11/11/2019).
"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Lenny di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Ia menjelaskan, sidang mediasi pada 30 November 2019 bakal menghadirkan pihak penggugat dan tergugat.
Nantinya, lanjut dia, hasil dari mediasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.
Orangtua Murid Tuntut Lahan Sekolah Disita Gegara Anak Tak Naik Kelas, SMA Kolese Gonzaga Bereaksi
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur merasa heran dengan tuntutan orangtua murid yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terutama, kata dia, tuntutan menyita aset tanah dan bangunan SMA Kolese Gonzaga.
Menurutnya, Yustina Supatmi selaku penggugat tidak mengerti aturan hukum mengajukan sita jaminan dalam suatu perkara.
Ia mengatakan, sita jaminan hanya dapat dilakukan terhadap harta para tergugat.
"Ah abaikan saja soal tuntutan-tuntutan sita jaminan itu," kata Edi saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
"Tanah dan gedung sekolah itu bukan milik para guru yang ditarik sebagai tergugat oleh penggugat dalam perkara ini," lanjut dia.
Meski begitu, ia berpendapat tuntutan tersebut adalah hak penggugat.
Ia pun menganggap apa saja bisa dituntut dalam sebuah perkara.
"Tetapi apakah tuntutan itu ada dasar hukumnya atau tidak, beralasan atau tidak, dasar tuntutan dapat dibuktikan atau tidak, itu semua akan dinilai oleh Hakim," ujarnya.
Sidang Kasus Orangtua Murid Vs SMA Kolese Gonzaga Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Agendanya
Sidang gugatan perdata kasus orangtua murid versus SMA Kolese Gonzaga akan kembali digelar hari ini, Senin (11/11/2019).
Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB.
Agenda persidangan masih sama seperti pekan lalu, yakni menghadirkan pihak tergugat.
Pada Senin (4/11/2019) lalu, Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menunda persidangan karena pihak turut tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa.
Terkait sidang hari ini, kuasa hukum Gonzaga Edi Danggur mengaku pihaknya tidak memiliki harapan apa pun.
Menurut dia, yang memulai perkara ini adalah pihak penggugat, yaitu Yustina Supatmi selaku orangtua dari siswa bernama BB.
"Yang memulai perkara adalah penggugat. Maka, para tergugat siap menghadapi ke mana arah perkara ini dibawa penggugat," kata Edi saat dihubungi.
"Di mata SMA Kolese Gonzaga, semua urusan yang berkaitan dengan naik kelas atau tidak, sudah selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.
Fakta-fakta Orangtua Gugat SMA Gonzaga, Sekolah Beberkan Penyebab Sang Anak Tak Naik Kelas
Beberapa hari lalu, seorang wali murid melayangkan gugatan kepada SMA Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran siswanya tak naik kelas.
Kasus yang terjadi di SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, menarik perhatian publik.
Seorang ibu bernama Yustina Supatmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sang anak tidak naik ke kelas XII.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina resmi mendaftarkan perkaranya tanggal 1 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi tersebut, perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Setelah didaftarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Yustina untuk disidangkan.
• Balita Peluk Ibunya yang Sudah Meninggal Selama 3 Hari, Tetangga: Ada Tangisan Anak & Bau Tak Sedap
Dalam petitum atau pokok tuntutannya, Yustina dan kuasa hukumnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Keputusan para tergugat bahwa anak penggugat yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Selain itu, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Dirangkum TribunJakarta.com, ada sejumlah fakta terkait kejadian ini, berikut fakta-faktanya.
1. Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta Lebih
Dalam tuntutannya, Yustina meminta ganti rugi kepada para tergugat sebagai bentuk tanggung jawab kepada dia dan anaknya.nteng kepadanya.
"Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," ujar Yustina dalam gugatannya.
"Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah)," sambungnya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh PENGGUGAT," lanjutan.
"Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.
• Viral Video Teknisi Tersetrum di Atap Bilik ATM, Korban Jatuh Terpental, Polisi Masih Selidiki
2. Sidang Ditunda
Sidang gugatan perdata orangtua murid kepada SMA Kolese Gonzaga digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Sidang hari ini beragenda pemanggilan pihak tergugat.
Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 10.50 WIB ini, Edi Danggur selaku kuasa hukum pihak tergugat SMA Kolese Gonzaga, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, diketahui hadir memenuhi pemanggilan.

Begitu pula dari pihak penggugat, Susanto selaku kuasa hukum orangtua murid juga telah hadir.
Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran kuasa hukum Disdik DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa atas kliennya.
Karena itu hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada 11 November 2019 mendatang.
"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," Lenny Wati Mulasimadhi di ruang sidang.
• Kejaksaan Buka 5.203 Formasi CPNS 2019, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Ini Sejumlah Posisi yang Dibuka
3. Alasan Tinggal Kelas
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan tidak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI ke XII.
Dari laporan yang diterima Taga, siswa tersebut terhambat masalah nilai yang menjadi syarat untuk bisa naik kelas.

"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," ucap dia ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Tidak hanya nilai, siswa tersebut juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan ketika mengikuti kegiatan sekolah di luar kota.
Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan sekolah tidak menaikkelaskan BB.
Namun, Taga mengaku belum mengetahui keterangan versi orangtua siswa.
"Nah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya. Barangkali, maaf, dikonfirmasi lagi ke orangtua," ucap dia.
Lebih lanjut, Taga menyayangkan persoalan ini menjadi panjang dan bergulir ke meja hijau.
Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
• Hasil PUBG Mobile PMCO SEA League Final, Bigetron RA Wakil Indonesia ke Prelims Global Final
4. Alasan Orangtua Gugat Sekolah
Pihak orangtua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga mengakui bahwa tidak naik kelas merupakan hal biasa.
Pernyataan itu dilontarkan Arya Andika, kakak siswa berinisial BB sekaligus tim kuasa hukum penggugat.
Masalahnya, kata Arya, proses kenaikan kelas adiknya dinilai cacat hukum.
Itu lah yang mendasari pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak naik kelas memang hal biasa. Tapi proses sampai tidak naik kelas itu yang kami permasalahkan," kata Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019).
"Proses tidak naik kelasnya itu yang ingin kami uji di persidangan," tambahnya.
• PROMO Harbolnas 11.11 di Bukalapak, Diskon 90 Persen hingga Serbu Seru Rp 11
• Baim Wong Kepergok Beli Celana Seharga iPhone X, Paula Verhoeven Syok & Beri Reaksi Tak Biasa
• Kabar Terkini Dylan Carr Pemain Anak Langit Usai Kecelakaan, Ayah Ungkap Dylan Sudah Bisa Pulang
5. Sang Anak Pindah Sekolah
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, mengatakan anak Yustina Supatmi yang tak naik kelas berinisial BB sudah pindah sekolah.
Edi menyebut orangtua BB telah mengajukan surat pengunduran diri dari SMA Kolese Gonzaga pada 27 Mei 2019.
"Orangtuanya minta anaknya tidak mau tinggal kelas, lalu minta pindah sekolah," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (4/11/2019).
"Anak itu sendiri (BB) sudah sekolah di SMA Santo Bellarminus," tambahnya. (*)