Sidang Gugatan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum SMA Gonzaga: Draf Perdamaian Sudah Disusun

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga mengaku telah menyusun draf perdamaian dengan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Persidangan gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). 

"Disepakati bahwa saya selaku kuasa hukum Gonzaga yang akan membuat konsep atau draf perdamaian," ujarnya.

Menurut Edi, penunjukkan dirinya sebagai pembuat draf perdamaian adalah permintaan penggugat dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"Mereka yang meminta saya. Salah satu poinnya, tidak boleh gugat lagi di kemudian hari," ucap Edi.

Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.

Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.

Disdik DKI bakal lakukan evaluasi

Pihak orangtua yang anaknya tidak naik kelas menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal mengevaluasi sistem pembelajaran di SMA Kolese Gonzaga.

Kuasa hukum Yustina Supatmi selaku pihak penggugat, Susanto Utama, mengatakan evaluasi itu menjadi salah satu poin untuk mencapai perdamaian.

Hal itu dikatakan seusai sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (19/11/2019).

"Tadi ada hal yangg diutarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) bahwa ke depannya mereka akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran di gonzaga. Itu yang kami tangkap," ujar Susanto.

Dalam evaluasi tersebut, lanjut dia, bakal dibahas soal pertimbangan seorang siswa tidak naik kelas.

"Ya itu akan kami bahas juga. Tapi poin-poin apa yang kira-kira berkenan untuk kedua belah pihak, itu yang kami kedepankan," kata dia.

Untuk diketahui, anak Yustina berinisial BB tinggal kelas lantaran tidak lulus pada mata pelajaran Sejarah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved