Sidang Gugatan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum SMA Gonzaga: Draf Perdamaian Sudah Disusun
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga mengaku telah menyusun draf perdamaian dengan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Susanto mengatakan keputusan sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 53 Tahun 2015.
"Kalau sesuai Permendikbud itu kan si anak mendapat minimal tiga nilai merah. Sedangkan BB ini cuma satu merahnya," ucap Susanto.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.
Orangtua yang Anaknya Tidak Naik Kelas Buka Peluang Damai dengan SMA Kolese Gonzaga
Yustina Supatmi, orangtua murid yang anaknya tidak naik kelas dan mengajukan gugatan perdata, membuka peluang damai dengan pihak SMA Kolese Gonzaga.
Yustina mengaku ingin kasus perselisihan ini cepat selesai dan berakhir damai.

"Kami masih berupaya mencari keadilan supaya nggak berlanjut. Dari awal, kami memang maunya damai," kata Yustina seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (19/11/2019).
Soal tuntutan yang tertuang dalam gugatan, pihak orangtua murid bakal mengesampingkannya jika langkah perdamaian terwujud.
"Kalau tercapai poin-poin perdamaian, apa yang kami tuntut dalam gugatan, kami kesampingkan," ujar kuasa hukum Yustina, Susanto Utama.
Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.