Tangkap Residivis Spesialis Motor, Kapolsek Ciputat Ungkap Ciri-ciri Motor Gampang Dicuri

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mendapatkan pengakuan menarik dari tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkapnya.

Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mendapatkan pengakuan menarik dari tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkapnya.

Endy mengatakan ada merek sepeda motor yang mudah dicuri.

Dari keterangan tersangka yang diperolehnya, motor Yamaha lebih mudah dicuri dibandingkan motor Honda.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019).
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Rabu (21/11/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

"Saya tanya ciri-cirinya apa yang mudah diambil, jadi yang paling mudah merek Yamaha. Jadi ada tiga unit Yamaha dan satu unit Honda, jadi Yamaha lebih mudah dan Honda lebih susah," ujar Endy saat ungkap kasus curanmor di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (20/11/2019).

Endy mengatakan, para pelaku curanmor yang biasanya menggunakan kunci letter T atau letter Y akan lebih mudah membuka rumah kunci motor Yamaha dari pada Honda.

"Susahnya karena Honda lebih dalam, jadi waktu dicongkel lebih sulit dan patah kuncinya, jadi targetnya Yamaha," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, para pelaku curanmor yang berhasil diringkus aparat Polsek Ciputat itu adalah Agus Sulaiman alias Cemong (20). Sukardoyo alias Doyok (22).

Cemong termasuk pemain lama karena sudah residivis dan memang spesialis curanmor.

Dalam kurun September dan Oktober 2019, mereka berhasil mencuri tiga motor matic Yamaha dan satu motor matic Honda.

Endy menambahkan, dalam menjalankan aksinya, jika Cemong dan Doyok sudah menemukan motor targetnya, mereka hanya membutihkan waktu beberapa detik saja untuk mencongkel kuncinya.

"Pengakuannya hitungan detik ya, lima detik kata mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, Cemong dan Doyok dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Polsek Ciputat Ringkus Cemong, Residivis Curanmor di Tangerang Selatan

Tersangka kasus pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (20/11/2019).
Tersangka kasus pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (20/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Aparat Polsek Ciputat berhasil meringkus pemain lama spesialis pencurian motor (ranmor) yang sudah keluar masuk penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved