Peredaran Dolar Palsu

Fakta-fakta Tersangka Edarkan Uang Palsu di Jakarta Utara, Ada Watermark dan Dapat Upah Rp 300 Ribu

Polsek Pademangan Jakarta Utara menggagalkan peredaran dolar palsu senilai miliaran rupiah. Ada watermark dan banting harga.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers dolar palsu di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu lembar itu mereka jual sekitar Rp 8.000 per dolarnya.

Harga itu jauh di bawah kurs saat ini menunjukkan nilai tukar dollar terhadap rupiah berada di kisaran Rp 14.000.

"Disampaikan oleh para pelaku bahwa, kenapa harganya miring atau harganya murah, karena dolar seri lama sehingga mereka menjual lebih murah daripada dolar seri terbaru," kata Budhi di Mapolsek Pademangan, Jumat (22/11/2019).

Selain itu, ratusan ribu dolar palsu yang diamankan memiliki ciri-ciri khusus yang dicetak agar para pembeli tambah yakin bahwa itu asli.

Ciri-ciri khusus berupa tanda air (watermark) membuat dolar ini sangat mirip dengan dolar aslinya.

Tanda air itu akan terlihat apabila lembaran uang palsu pecahan 100 USD ini dipancari alat sinar UV.

"Keunikan dari uang dolar palsu ini, ini kalo dilewatkan ke sinar UV ini ada terlihat watermarknya. Itu terlihat ada warna seperti watermark di dalamnya," kata Budhi.

Upaya peredaran uang palsu ini terungkap dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi uang palsu.

Para tersangka awalnya menawarkan penukaran uang dolar dengan harga murah, yang ternyata diketahui uang yang mereka hendak edarkan palsu.

UMK Kota Bekasi & UMK Kabupaten Bekasi Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta 2020, Ini Daftarnya

Pengedar Dapat Upah Rp 300 Ribu

DM (39), salah satu tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut Abah.

Abah diketahui berperan sebagai bandar dolar palsu yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Saya dapat dari Abah, iya DPO," kata DM saat diekspose di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).

DM (39), salah satu tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, Jumat (22/11/2019).
DM (39), salah satu tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan, Jumat (22/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

DM mengaku hanya menyetor sejumlah uang ke pria bernama Abah tersebut.

Ia mengaku menyetor uang Rp 10 juta sebelum mengedarkan dolar palsu tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved