Peredaran Dolar Palsu

Fakta-fakta Tersangka Edarkan Uang Palsu di Jakarta Utara, Ada Watermark dan Dapat Upah Rp 300 Ribu

Polsek Pademangan Jakarta Utara menggagalkan peredaran dolar palsu senilai miliaran rupiah. Ada watermark dan banting harga.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers dolar palsu di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019). 

"Ke yang punya barang saya setor Rp 10 juta," katanya.

DN juga mengaku bakal mendapatkan imbalan setelah berhasil mengedarkan dolar palsu ini.

Meksi tak tahu berapa bayaran secara keseluruhan, ia mengaku sempat mendapatkan Rp 300.000 dari Abah.

"Saya dapat Rp 300.000 saja, kalo laku semua belum tahu dapat berapa," ucap dia.

DM pun mengakui bahwa uang yang hendak ia edarkan palsu.

"Iya tahu ini palsu," ucap dia.

DM ditangkap Kamis (14/11/2019) di sebuah rumah di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aktor Utama

Polisi masih mengejar aktor utama kasus dolar palsu yang belakangan diungkap Polsek Pademangan.

Pelaku yang dikejar berperan sebagai pembuat dolar palsu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dari lima tersangka yang sudah ditangkap, mereka tidak ada yang berperan mencetak dolar palsu.

"Yang kita tangkap ini mendapatkan barangnya dari pihak lain. Saat ini kita juga masih mengejar," terang Budhi di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).

Dari keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, terduga pembuat dolar palsu yang berstatus DPO ini dikenal dengan nama Abah.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP M. Fajar menjelaskan, Abah berdomisili di Bogor.

"Jadi mereka itu dapatnya dari Bogor, sama si Abah itu," ucap Fajar saat dikonfirmasi terpisah.

Dari kasus ini, lima yang tertangkap masing-masing berinisial DS (49), JK (45), TH (40), DM (39), serta ES (39).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved