Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Masuk Jalur Sepeda, 13 Pemotor Ditilang di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo, mengatakan polisi sudah berjaga di jalur sepeda sejak pukul 07.00.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi menindak pelanggar aturan jalur sepeda di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah pengendara motor mendapat sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) lantaran melintas di jalur sepeda.

Pantauan TribunJakarta.com di jalur sepeda di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setidaknya terdapat belasan pengendara motor yang mendapat sanksi tilang.

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo, mengatakan polisi sudah berjaga di jalur sepeda sejak pukul 07.00.

"Saat ini sudah 13 sepeda motor dan dua mobil yang ditindak," kata Mudji saat ditemui di lokasi, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, mayoritas pengendara yang ditilang sudah mengetahui tentang adanya peraturan di jalur sepeda.

"Namun ada satu, dua yang belum memahami. Setelah kami jelaskan, kami berikan pengertian, mereka mengerti," ujar dia.

"Jalur khusus sepeda itu seyogianya ditaati," tambahnya.

Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda sejak Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar maupun bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.

Skuter listrik dilarang lewat jalur sepeda

Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda.

Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved