Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Masuk Jalur Sepeda, 13 Pemotor Ditilang di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo, mengatakan polisi sudah berjaga di jalur sepeda sejak pukul 07.00.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah pengendara motor mendapat sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) lantaran melintas di jalur sepeda.
Pantauan TribunJakarta.com di jalur sepeda di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setidaknya terdapat belasan pengendara motor yang mendapat sanksi tilang.
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo, mengatakan polisi sudah berjaga di jalur sepeda sejak pukul 07.00.
"Saat ini sudah 13 sepeda motor dan dua mobil yang ditindak," kata Mudji saat ditemui di lokasi, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, mayoritas pengendara yang ditilang sudah mengetahui tentang adanya peraturan di jalur sepeda.
"Namun ada satu, dua yang belum memahami. Setelah kami jelaskan, kami berikan pengertian, mereka mengerti," ujar dia.
"Jalur khusus sepeda itu seyogianya ditaati," tambahnya.
Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda sejak Jumat (22/11/2019).
Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar maupun bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.
Pemkot Jakarta Pusat: Jalur Sepeda Masih Ngeri, Motor Lewat Meski Ada Pembatas Jalan |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Ungkap Sanksi Terhadap Pelanggar Jalur Sepeda, Denda Ratusan Ribu Hingga Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Melihat Pelanggaran Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda di Kawasan Menteng |
![]() |
---|
Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara |
![]() |
---|
Hindari Kena Tilang di Jalur Sepeda, Pahami Dulu 3 Jenis dan Makna Simbol Ini Sebelum Melintas |
![]() |
---|