Mantan Guru Kaget Luthfi Si Pembawa Bendera yang Viral saat Demo Terjerat Hukum

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Walang Jaya 1 Cipto Hardoyo mengatakan, Luthfi tidak masuk dalam siswa bermasalah ketika masih bersekolah

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di SMK Walang Jaya 1, Koja, Jakarta Utara, Kamis (28/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera merah putih saat demo di Gedung DPR pada 30 September lalu, dikenal sebagai pelajar pada umumnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Walang Jaya 1 Cipto Hardoyo mengatakan, Luthfi tidak masuk dalam siswa bermasalah ketika masih bersekolah di sana.

Tidak ada catatan buruk yang diingat Cipto terkait sosok alumni sekolahnya itu.

"Luthfi ini, dari kelas 1 sampai kelas 3 tidak ada catatan hitam di buku kami," kata Cipto saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Cipto, Luthfi dahulunya sama seperti pelajar lain yang sebatas melakukan kenakalan remaja tanpa masalah berarti.

Karenanya, Cipto mengaku kaget kini Luthfi mesti menjalani proses hukum.

"Makanya saya juga sedikit kaget ketika si Luthfi masuk ke ranah hukum," ucap dia.

Luthfi sendiri bersekolah di SMK Walang Jaya pada 2015 dan lulus pada 2017.

Saat ini, Luthfi tengah menjalani proses hukum terkait keterlibatannya saat demo September lalu.

Lantaran Luthfi sudah bukan pelajar SMK Walang Jaya 1 lagi, pihak sekolah tidak dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan.

"Sementara, pihak penyidik belum ada yang datang ke sini, maka sekolah menyerahkan sepenuhnya terhadap hukum," kata Cipto.

Foto Luthfi yang memegang bendera merah putih saat demo di gedung DPR sempat viral September lalu.

Belakangan, ibunda Lutfhi, Nurhayati Sulistya (51) juga mengunggah kabar terakhir tentang anaknya itu.

Melalui melalui media sosial Facebook, Nurhayati menjelaskan Luthfi menjalani proses hukum di Polres Jakarta Pusat dan pada akhir November ini harus menjalani penahanan di Rutan Salemba.

Hepatitis di SMPN 20 Kota Depok, Hasil Laboratorium 51 Murid Positif Terjangkit

Link Live Streaming Persija Vs Persipura, Momen Puncak HUT ke-91 Macan Kemayoran

Potret perpisahan Nurhayati dengan Luthfi pun viral dan mendapat banyak respon dari warganet.

Pada postingan tersebut, Nurhayati meminta sang anak jangan pernah tinggalkan salat.

"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik" ya nak jgn tinggalkan sholat ,mmah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis akun Nurhayati Sulistya pada 25 November 2019.

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.

"Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari," ujar Tahan, Jumat (15/11/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah berkas perkara Luthfi dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangannya.

"Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan," kata Tahan.

Tahan menegaskan, status Luthfi bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta. Luthfi ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

"Itu bukan STM, ini sudah tamat. Umurnya aja sudah umur 20 tahun," ucap Tahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved