Kasus First Travel

Kecewa Putusan Hakim, Korban First Travel Mau Curhat ke DPR

Sidang putusan gugatan perdata korban First Travel berakhir dengan penolakan dari Majelis Hakim PN Depok. Mereka ingin curhat ke DPR.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Korban calon jamaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan. 

Menanggapi putusan tersebut, salah seorang korban Ario Tedjo Dewanggono mengatakan pembuktian Rp 1 miliar yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan sampling dari 56 penggugat saat pendaftaran gugatan pada tanggal 4 Marer 2019 silam.

"Memang ini hanya sampling dulu, kami sangat kecewa, padahal kalau dimintakan semua bukti-bukti kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami," kata Ario dijumpai wartawan usai persidangan.

Oleh sebab itu, merasa tak puas dengan putusan Majelis Hakim Ario mengatakan pihaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari yang diberikan oleh pihak PN Depok.

"Jadi kami akan banding, karena bukti-bukti kami semuanya sudah siap," pungkasnya.

Merasa dizalimi

Korban calon jemaah haji dan umrah First Travel masih belum percaya atas putusan Majelis Hakim terhadap putusan gugatan perdata yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata para korban lantaran nominal yang diajukan tidak sesuai dengan pembuktian menurut Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan Ramon Wahyudi di PN Depok, Cilodong, Senin (2/12/2019).

Ira Faizah (67) satu diantara puluhan korban yang hadir di persidangan berujar, dirinya tak habis pikir atas putusan tersebut.

LINK Live Streaming Madura United Vs Persebaya Surabaya: Laga Berat Derby Suramadu

Ketua DPP PKS Sebut Negara Bertugas untuk Memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia

Menurutnya, nominal Rp 1 miliar yang disebut oleh Majelis Hakim merupakan sampling kerugian saat pendaftaran gugatan perdata yang terdiri dari 56 orang.

Sementara, total korban yang mengajukan gugatan ada sebanyak 3.207 orang.

"Jadi yang 56 orang itu cuma sampling ketika kami mengajukan gugatan, sementara total kami yang mengajukan gugatan ada 3.207," bebernya.

Atas putusan tersebut, Ira menuturkan dirinya pribadi merasa sangat terzalimi.

"Sembilan bulan saya bolak-balik ke PN Depok, hasilnya belum ada juga keadilan yang kami dapatkan. Sampai kapan kami terus dizalimi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved