Ruko Jadi Pabrik Handphone Ilegal
Polisi Temukan 3.000 Unit HP dari Pabrik Ilegal di Penjaringan Rusak
3.000 unit handphone tersebut sempat dikembalikan ke pabrik milik tersangka NG itu lantaran kondisinya rusak.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Sementara delapan karyawan lainnya berada di ruangan lain dalam ruko itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pabrik handphone ilegal berkedok ruko ini memang didesain sedemikian rupa.
Ruko didesain supaya bisa menjadi tempat penyimpanan sekaligus produksi handphone ilegal.
"Jadi kalo kita lihat di dalam tadi, memang ada beberapa ruangan-ruangan khusus untuk memproduksi, untuk servis, dan untuk melakukan pengepakan," kata Budhi.
Pintu rahasia yang dimaksud, lanjut Budhi, adalah cara yang dilakukan tersangka untuk menyembunyikan praktek ilegal ini.
"Bahkan ada ruangan yang dikamuflasekan, seolah-olah itu almari, padahal itu di dalamnya ada ruangan untuk produksi," kata Budhi.
• Bali United Kunci Gelar Liga 1 2019, Berpeluang Cetak Rekor Hingga Diterpa Isu Teco Hengkang
• Profil Teco Bawa Bali United & Persija Jakarta Juara Liga 1, Bicara Kesiapan Jadi Pelatih Timnas
• Kompotan Pembajak Truk Nyamar Jadi Polisi: Bawa Senter dan Borgol, Pepet Truk Susu dari Bekasi
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pabrik-hp-ilegal-di-penjaringan.jpg)