Wanita Terekam Bobol Brankas
Wanita Pencuri Emas dan Dollar AS Berkelit Saat Diinterograsi Polisi
Wanita tersangka pencurian berinisial R (37) berkelit ketika diinterogasi polisi terkait aksinya di sebuah rumah di Jalan H Shibi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wanita tersangka pencurian berinisial R (37) berkelit ketika diinterogasi terkait aksinya di sebuah rumah di Jalan H Shibi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada R sebelum merilis kasus ini pada Selasa (3/12/2019).
Andi bertanya perihal ditemukannya barang bukti berupa puluhan kotak perhiasan di rumah R di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Ini dari mana kotak-kotak perhiasannya?" tanya Andi.
"Dari toko emas, buat koleksi," jawab R.
Andi lalu kembali bertanya soal lokasi toko emas yang di maksud R.
Namun, R terlihat kebingungan menjawab pertanyaan itu.
Ia bahkan sempat terdiam selama beberapa detik, sebelum akhirnya memberi jawaban.
"Nggak tahu, lupa saya," ucap R.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (27/11/2019) ketika rumah korban dalam kondisi kosong.
Aksi R terekam CCTV. Ia masuk melalui pintu belakang rumah korban, dan masuk ke salah satu kamar yang terdapat brankas berisi emas dan uang.
R sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika polisi menemukan barang bukti 25 gram logam mulia di rumahnya, R akhirnya mengaku telah melakukan pencurian.
R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wanita Pencuri Emas dan Uang Ribuan Dolar AS di Jagakarsa Mengaku Punya Bisnis Properti
R (37), wanita tersangka pencurian di sebuah rumah di Jalan H Shibi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku memiliki bisnis properti.
Dalam menjalankan bisnisnya, R membeli rumah bekas, untuk kemudian diperbaiki dan dijual.
"Pengakuan yang bersangkutan dia punya bisnis properti. Namun kami tidak sepenuhnya percaya, kami akan dalami lagi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat merilis kasus ini, Selasa (3/12/2019).
Hingga saat ini, polisi baru menemukan barang bukti berupa 25 gram logam mulia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya sempat bertanya langsung kepada tersangka yang merupakan wanita berinisial R perihal keberadaan uang ribuan Dolar tersebut.
Wanita berusia 37 tahun itu pun mengaku telah membuangnya di suatu tempat.
"Sudah dibuang di Pasar Rebo, Jakarta Timur," ujar R.
Namun, R tidak menjelaskan secara detail di mana ia membuang uang tersebut.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (27/11/2019) ketika rumah korban dalam kondisi kosong.
Aksi R terekam CCTV. Ia masuk melalui pintu belakang rumah korban, dan masuk ke salah satu kamar yang terdapat brankas berisi emas dan uang.
R sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika polisi menemukan barang bukti 25 gram logam mulia di rumahnya, R akhirnya mengaku telah melakukan pencurian.
R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Mengaku buang uang ribuan Dollar AS di Pasar Rebo

Uang senilai 1.500 Dolar AS hasil curian di sebuah rumah di Jalan H Shibi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum ditemukan.
Hingga saat ini, polisi baru menemukan barang bukti berupa 25 gram logam mulia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya sempat bertanya langsung kepada tersangka yang merupakan wanita berinisial R perihal keberadaan uang ribuan Dolar tersebut.
Wanita berusia 37 tahun itu pun mengaku telah membuangnya di suatu tempat.
"Sudah dibuang di Pasar Rebo, Jakarta Timur," kata R saat polisi merilis kasus ini, Selasa (3/12/2019).
• Kabupaten Tangerang Darurat Tawuran Antar Pelajar, Polisi Akan Jadi Inspektur Upacara Setiap Senin
• Penuturan Saksi Mata Kejadian Ledakan di Monas, Arfan: Bunyinya Nyaring Banget
Namun, R tidak menjelaskan secara detail di mana ia membuang uang tersebut.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (27/11/2019) ketika rumah korban dalam kondisi kosong.
Aksi R terekam CCTV. Ia masuk melalui pintu belakang rumah korban, dan masuk ke salah satu kamar yang terdapat brankas berisi emas dan uang.
R sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika polisi menemukan barang bukti 25 gram logam mulia di rumahnya, R akhirnya mengaku telah melakukan pencurian.
R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi kejadian
Seorang wanita terduga pelaku pencurian emas dan uang dolar di sebuah rumah di Jalan H Shibi RT 13 RW 02, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan tak merusak benda apa pun ketika melakukan aksinya.
Aksinya seakan dilakukan secara terkonsep dan rapi.
Bahkan tak ada pintu yang menunjukan tanda-tanda dibuka paksa oleh pelaku.
Padahal kondisi pintu rumah pada saat itu tengah terkunci dari dalam.
Citra (33), salah satu penghuni rumah, mengatakan terduga pelaku berinisial R (36) itu masuk melalui pintu belakang.
Pintu tersebut dalam keadaan terkunci.
Namun, R membuka jendela yang ada di samping pintu, kemudian membuka kunci.
"Jadi jendela itu memang bisa didorong keluar sedikit. Nah tangannya masuk dari jendela itu," kata Citra saat ditemui di lokasi, Jumat (29/11/2019).
"Dia tenang banget. Dari awal masuk nggak kelihatan gugup. Rapi banget, nggak ada yang rusak sama sekali," tambahnya.
Terduga pelaku kemudian menuju lemari kaca yang di dalamnya terdapat beberapa kunci.
• Anies Baswedan Pastikan Situasi Jakarta Aman Pascaledakan di Monas
• Seorang Turis Dibegal di Depan Hostel Kawasan Kota Tua
R mengambil kunci-kunci itu dan mencoba masuk ke salah satu kamar.
Di dalam kamar tersebut, ia melihat sebuah brankas.
R lalu membuka brankas tersebut menggunakan kunci yang tersimpan di dalam laci.
Ia pun mengambil seluruh barang berharga yang tersimpan di dalam brankas, yakni logam mulia seberat 25 gram dan uang 1.500 Dollar AS.
"Dia juga ambil uang cash Rp 2 juta yang ada di laci, tempat dia mengambil kunci brankas. Totalnya kurang lebih Rp 120 juta," ujar Citra.
Menurut Citra, brankas di rumahnya memang dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa menggunakan kode.
"Kami juga lalai karena taruh kunci brankas di laci. Kita nggak kepikiran kalau akan ada orang lain masuk sampe kamar," tutur dia.