Pegawai Honorer Berendam di Got

Agung Triatmojo Klaim Tidak Mengetahui Peristiwa Pegawai Honorer Berendam di Got

Menanggapi keputusan itu, Agung menilai itu adalah yang terbaik baginya sekaligus peringatan bagi para pejabat lain untuk lebih berhati-hati.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Instagram @fakta.jakarta
Lokasi got di Jelambar yang digunakan puluhan pegawai honorer berendam berada tepat di depan rumah bercat putih Blok A 19 Kavling Polri atau hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Kelurahan Jelambar. Foto diambil pada Minggu (15/12/2019). 

Tak hanya ancaman dicopot dari jabatan lantaran dianggap menyalahi kewenangan yang dimilikinya, tapi bisa lebih dari itu.

Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sebelum dicopot Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Selama kasus ini diperiksa oleh atasannya langsung atau dalam hal ini Camat Grogol Petamburan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat."

"Dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," ucapnya, Senin (16/12/2019).

Inspektorat telah memeriksa lurah dan tujuh orang panita seleksi, serta 22 petugas PPSU yang ada dalam video tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, Inspektorat DKI menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan panitia seleksi, termasuk Lurah Jelambar sebagai penanggungjawab.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran."

"Terkait dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran," ujarnya.

Hasil pemeriksaan ini langsung diserahkan pihak Inspektorat ke Wali Kota Jakarta Barat untuk selanjutnya meminta Camat Grogol Petamburan kembali memeriksa Agung Triatmojo.

"Atasan langsungnya ini camat, nanti camat akan memeriksa lebih lanjut untuk penjatuhan sanksi disiplin."

"Nah, dia untuk sementara waktu, dapat dibebastugaskan," kata Michael di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Tangkap Penjahat saat Sedang Pacaran, Sepasang Kekasih Anggota Tim Tiger Dapat Penghargaan

Usai Viral Balapan Liar di Jalanan Tambun, Polisi Gencar Lakukan Penyisiran

6 Fakta Ayah Bunuh Balita di Tangerang, Karena Alasan Sepele Hingga Telpon Mertua Ingin Bunuh Diri

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, jenis hukuman berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

Kemudian, bisa juga sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Seperti diketahui, seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer K-2 dan non K-2 di Jelambar, Grogol Petamburan viral di media sosial.

Dalam video terlihat para pegawai menceburkan diri ke dalam saluran air hitam. Disitu mereka tampak saling memijat punggung kawannya satu sama lain.

Beberapa orang berpakaian dinas terlihat memantau dari atas saluran air sambil memberikan intruksi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved