4 Tahun Dihantui Rasa Bersalah, Pria Ini Ditangkap Karena Bunuh Janda Lewat Ventilasi Udara

Seorang pria bernama John Hendri dihantui rasa bersalah semenjak 2015 lalu usai hilangkan nyawa janda dua anak.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sripoku.com/ Fajeri Ramdhoni
Tersangka Jhon Hendri (duduk) saat dilakukan konfrensi pers di Polres Musi Banyuasin, Kamis (19/12/19). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama John Hendri dihantui rasa bersalah semenjak 2015 lalu.

John, sapaannya, menembak seorang janda bernama Maya Kartika Sari (33) di rumah korban melalui ventilasi udara.

Peristiwa nahas ini terjadi pada, Rabu (11/11/2015) di rumah korban yang merupakan warga Dusun 1 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Saat itu korban tewas ditembak John dari ventilasi udara rumahnya dan tepat mengenai perut korban.

4 tahun berlalu kejadian malang tersebut, John akhirnya ditangkap di kediaman orangtuanya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK membenarkan John telah ditangkap saat didatangi Opsnal Unit Pidum Polres Muba, Kamis (19/12/2019).

Dari pengakuan John, awalnya pelaku memang akan menyerahkan diri.

Namun niat John menyerahkan diri diurungkan karena dirinya merasa takut.

Puncaknya pada Senin kemarin, John semakin merasa bersalah.

Motif John menembak Maya

John menembak mati janda beranak dua pada November 2015 silam.

Paula Verhoeven Tetiba Kram Perut dan Alami Sesak Nafas, Baim Wong Panik Sampai Teriak-teriak

Berdasarkan pengakuannya, John rupanya merasa kesal dengan Maya yang berpacaran dengan ayah mertua pelaku.

Akhirnya John memutuskan untuk menembak korban di rumah Maya sekira pukul 04:30 WIB dinihari.

John juga mengaku sering melihat ayah mertua dan ibu mertuanya ribut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering melihat ayah mertua dan ibu mertuanya sering rebut karena mengetahui prihal pacaran tersebut,” ujar Yudhi Surya seperti yang dikutip TribunJakarta.com dari Sripoku.com, Kamis (19/12/2019).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved