Sopir Taksi Online Peras Istri Siri
Sopir Taksi Online Pemeras Istri Siri Pernah Hubungan Badan dengan Belasan Mantan Penumpang
AS (34), sopir taksi online yang ditangkap oleh anggota Polsek Pademangan, pernah berhubungan intim dengan belasan mantan penumpangnya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Selama memeras korban, AS mendapatkan uang hingga jutaan rupiah.
Menurut Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.
Setelah berpacaran tiga bulan, tepatnya pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri oleh AS.
Masih pada April 2019, AS meminta uang kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.
Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta."
"Ditransfer ke rekeningnya," sambung Joko.
Pada Mei 2019, IH hendak mengambil kembali ATM tapi AS malah tidak bisa dihubungi.
Belakangan diketahui, AS menghabiskan uang Rp 13.525.000 dari rekening IH.
"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.
Penyidik menjerat pelaku dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek.