Pengguna Narkoba di Colosseum Tidak Ada Kaitannya dengan Manajemen Diskotek

Namun, didapatkan pengunjung yang terdeteksi mengonsumsi narkotika dari pemeriksaan urine yang dilakukan BNNP pada 8 September lalu.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Disparbud
Anugerah Adikarya Wisata 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI tidak menyebut ada narkoba di Diskotek Colosseum.

Namun, didapatkan pengunjung yang terdeteksi mengonsumsi narkotika dari pemeriksaan urine yang dilakukan BNNP pada 8 September lalu.

"Setelah diklarifikasi, saya hubungi BNNP lewat telepon dan disampaikan hasil razia dari 106 pengunjung ada beberapa memakai narkoba. Lalu, disampaikan pengguna narkoba tidak ada kaitannya dengan pihak manajemen. Mereka menggunakan narkoba sebelum masuk ke diskotek itu,” kata mantan Plt Kadisparbud DKI Alberto Ali yang dicopot dari jabatannya karena penghargaan itu, Selasa (24/12/2019).

Surat dari BNNP DKI tertanggal 16 Oktober 2019 ini juga tidak disertakan atau tidak menjadi dokumen para juri dalam memberikan penilaian penghargaan kepada Colosseum.

Diskotek itu pun akhirnya mendapat penghargaan yang diserahkan pada Senin (23/12/2019), di Jakarta.

Surat dari BNNP DKI Jakarta untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta perihal Club 1001 Colosseum.
Surat dari BNNP DKI Jakarta untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta perihal Club 1001 Colosseum. (Istimewa)

Disparbud DKI Jakarta Buka Suara Terkait Pemberian Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum 1001

Sementara itu, Plt. Kepala Disparbud DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan ada miskoordinasi terkait dengan surat yang diterima Disparbud DKI dari BNPP.

"Ada miskoordinasi sehingga surat teguran itu tidak jadi dokumen penilaian para juri," kata Plt. Kepala Disparbud DKI Jakarta Sri Haryati.

Hal inilah yang membuat pihaknya menetapkan Diskotek Colosseum sebagai penerima penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk kategori Rekreasi dan Hiburan-Klab.

Anggota Komisi B DKI Jakarta Wahyu Dewanto, mempertanyakan dasar hukum dalam pencabutan penghargaan tersebut.

"Kita bicara dasar hukumnya. Di dalam surat BNNP tidak ada yang menyatakan ditemukannya narkoba di sana. Lalu, kenapa dicabut. Kasihan juga pihak pengusahanya, belum lagi kita bicara PAD,” katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved