Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS, Simak 5 Aturan Ini!
Operasi caesar umumnya akan memakan banyak biaya yang harus dikeluarkan calon orang tua.
TRIBUNJAKARTA.COM - Operasi caesar umumnya akan memakan banyak biaya yang harus dikeluarkan calon orang tua.
Tetapi calon orang tua bisa mendapatkan bantuan dari BPJS kesehatan loh untuk operasi caesar.
Asalakan calon orang tua memahami beberapa aturan BPJS dalam menanggung proses persalinan caesar.
Sebab tak semua pasien operasi caesar biayanya dapat ditanggung oleh BPJS.
Inilah beberapa hal yang orang tua harus pahami ketika memakai BPJS untuk operasi caesar.
1. BPJS tidak berlaku untuk permintaan pribadi
Persalinan dengan caesar tidak dapat ditanggung BPJS jika calon orang tua meminta atas kemauan sendiri.
Maksudnya tidak ada keterangan medis dari dokter kalau calon orang tua harus menjalani operasi caesar.
Kalau operasi caesar atas anjuran dokter, maka dokter akan memberikan surat rujukan pada orang tua.
2. Harus ada indikasi medis
Sama seperti poin nomer 1, tidak semua operasi caesar dapat ditanggung oleh pihak BPJS.
calon orang tua harus ada indikasi medis yang mengharuskan operasi caesar, misalnya kondisi bayi sungsang atau pecah ketuban lebih dulu.
Maka demi keselamatan keduanya, dokter pasti menganjurkan untuk operasi caesar.
Situasi tersebut dapat ditanggung oleh BPJS.
3. Ada surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hamil0e.jpg)