Kasus Sopir Lamborghini Melebar
Pengemudi Lamborghini Terancam Pasal Berlapis: Awetkan Hewan-hewan Langka, Dermawan, Ini Kata Warga
Selain karena positif mengonsumsi obat terlarang, AM juga menyimpan hewan langka yang diawetkan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM- Berbagai fakta lain terkuak terkait kasus pengemudi Lamborghini (AM) yang menodongkan pistol ke pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.
Selain karena positif mengonsumsi obat terlarang, AM juga menyimpan hewan langka. Berikut rangkuman TribunJakarta:
1. Simpan hewan langka
AM, warga Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini terancam pasal berlapis.
Ia tidak hanya dijerat Pasal 335 dan 336 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Selain itu, AM juga dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 huruf (b) dan (d) setelah diketahui menyimpan satwa langka yang dilindungi.
"Itu satwa yang sudah hampir punah, populasi semakin rendah. Jangan hidup atau mati, bagian-bagiannya pun tidak boleh," kata polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Deni Rohendi saat ditemui di lokasi, Kamis (26/12/2019).
Hal itu diketahui setelah jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah AM di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kamis (26/12/2019).
Hasilnya, ditemukan Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua kepala Rusa Bawean.
Seluruh hewan tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan sudah diawetkan.
"Saat ini kami sudah mengamankan empat hewan langka yang dikeraskan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama setelah penggeledahan rumah tersangka.
2. AM sebut bukan hasil berburu
Kepada polisi, AM mengaku hewan-hewan tersebut bukan hasil berburu.
"Keterangan sementara dari pelaku, hanya koleksi saja. Bukan hasil buruan," tutur Bastoni.
Selanjutnya, ujar dia, polisi akan mendalami temuan terbaru ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/lamborghini9221.jpg)