ART Aniaya Anak Majikan

ART Aniaya Anak Majikan: Motif Kesal Saat di Mal, Terungkap Laporan Rekan & Ancaman 5 Tahun penjara

Motif dari penganiayaan ini karena pelaku kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat pelaku menenami korban pergi ke sebuah mal.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
NV (23) ART yang aniaya anak majikan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020). 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyesalkan masih adanya aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan pengasuh. 

"Tentu kami menyesalkan dengan adanya kekerasan yang masih terjadi oleh pengasuh atau orang yang dipercaya di rumahnya sendiri. Padahal seharusnya rumahnya sendiri menjadi tempat aman," kata Rita di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Rita meminta orangtua tetap memberikan pengawasan ketat, kendati anak diasuh oleh ART.

"Ketika rekrutmen ART penting untuk memastikan mereka mengerti tentang anak karena pasti ada nangis atau yang tidak sesuai dengan harapan ART, mungkin merasa capek," kata Rita.

"Ini menjadi peringatan bagi tiap orangtua melakukan pengalihan pengasuhan kepada siapapun termasuk kepada ART. Tanggung jawab pengasuhan yang utama tetap pada orang tua," jelasnya. 

Dikatakannya, kekerasan terhadap anak tak sedikit dilakukan oleh orang dekat.

Berdasarkan data KPAI selama tahun 2019, dari 291 kasus, sedikitnya ada 63 kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dekat, dimana 55 kasus diantaranya dilakukan oleh orangtua Anak, baik  kandung maupun tiri.

“Sisanya dilakukan oleh orang terdekat seperti Kakek, Paman, Kakak, Adik, ART, dan juga Guru,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru yang meminta orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anak kendati diasuh oleh ART.

Salah satu caranya dengan memasang CCTV di dalam rumah.

"Lakukan pengamanan seperlunya misal memasang CCTV di rumah. Kemudian sering komunikasi dengan anak. Paling tidak bertanya tadi waktu mama pergi bagaimana. Tentunya orangtua akan bisa membaca dari ekspresi anaknya," kata Audie.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal  80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved