Fakta Persidangan Kivlan Zen saat Baca Eksepsi di PN Jakarta Pusat, Tak Lagi Gunakan Kursi Roda

Kivlan Zen menyatakan keberatan menyoal dakwaan jaksa penuntut umum di pengadilan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, saat diwawancarai Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). 

Sanggup Bacakan 16 Lembar Eksepsi

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar  dari 22 lembar eksepsi.

Kendati begitu, suara Kivlan Zen terdengar serak. Terkadang batuk-batuk.

Tepat pada pukul 12.00 WIB, sidang ini pun dihentikan.

Tersisa enam (6) lembar eksepsi yang belum dibacakan.

Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim pun memutuskan pembacaan 6 lembar eksepsi ini akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota

Kivlan Zen menyatakan keberatan menyoal dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.

Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.

"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucal Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.

"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved