Fakta Persidangan Kivlan Zen saat Baca Eksepsi di PN Jakarta Pusat, Tak Lagi Gunakan Kursi Roda
Kivlan Zen menyatakan keberatan menyoal dakwaan jaksa penuntut umum di pengadilan
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Kivlan Zen menyatakan dirinya telah dituduh hal yang tidak benar oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.
Kivlan menjelaskan, semula dirinya dituding sebagai dalang makar saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.
Kivlan menyebut dirinya juga dituduh sebagai otak di balik penembakan sembilan orang.
"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan, setelah melakukan sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjutnya.
Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.
Kivlan juga angkat bicara menyoal berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.
"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan.
"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Pun saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," sambungnya.