Jejak Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan, Pernah Tidur di Bedeng Pinggir Rel
Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41), pernah mengontrak bertahun-tahun di RT 12/RW 05 Ancol, Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Polres Purworejo menangkap dan menetapkan Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat diamankan oleh polisi saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan wilujengan dan kirab budaya dari Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020), menjelaskan keduanya dijerat pasal penipuan.
Iskandar menambahkan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja terancam penjara maksimal 10 tahun.
Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.