Sindikat Pencurian Mobil dan Motor

Beroperasi Sejak 2017, Sindikat Curanmor di Jakut Sudah Gasak 30 Motor dan 4 Mobil

Para tersangka biasa beroperasi di sekitaran wilayah Jakarta Utara, terutama di kawasan Cilincing dan Koja.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti hasil curian YH dan sindikatnya, Kamis (16/1/2020), saat dijejerkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara. 

"Hasil dari kejahatannya oleh tersangka itu digunakan untuk membeli kendaraan. Kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan pengemudi online," terang Budhi.

Selain YH yang ditetapkan sebagai otak utama dan penadah, polisi menangkap lima eksekutor lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan.

40 Unit Laptop Hilang, Bangunan SMPN 33 Bekasi Tidak Miliki Pagar Hingga CCTV Rusak

Y.O.U Hadirkan Skincare Nonalkohol

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Ajakan Demo Bernada Provokatif Menolak Bioskop XXI di PGC

Dua orang di antaranya berinisial MAA dan RK.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved