Cekcok DPRD Tangerang Dengan Pemilik Pabrik Saat Mau Disegel, Belasan Anjing Dilepas

Dalam sidak tersebut sempat terjadi ketegangan yang nyaris berujung baku hantam antara Wakil ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Penyegelan pabrik oleh DPRD Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang yang berujung cekcok di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2020). 

Dirinya juga bersikeras agar Adam patuh dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Terlebih, bengkel tempat usahanya disinyalir terdapat pelanggaran.

"Ini Satpol PP tolong menjadi catatan, kalau bisa ini disegel seperti gudang-gudang yang lainnya," ucap Turidi.

Melihat kondisi ini, Turidi mengungkapkan, jajaran DPRD Kota Tangerang terkejut banyaknya bangunan tanpa izin.

Tidak sedikit bangunan di Kavling DPR berbeda jauh antara izin yang tertera dengan fakta di lapangan.

"Contoh izinnya workshop tetapi di situ bengkel yang melebihi kapasitas, dan yang lebih mencengangkan adalah saya orang Cipondoh asli dan melihat gudangnya itu sudah luar biasa."

"Bahkan selevel kapasitas itu bukan lagi non valutan artinya gudang yang memang layaknya industri besar ada disitu," ujar Turidi.

Dengan aturan yang ada, lanjut Turidi, pihaknya akan mendorong instansi dan dinas terkait.

Di antaranya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang saat ditemukan sidak tersebut.

"Hari ini kita pylox dan nanti akan dilanjutkan dipanggil ke Perkim dan nanti apabila benar menyalahi aturan maka akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan," tuturnya.

Sindikat Pencurian Kenaraan Bermotor di Jakarta Utara Incar Motor dan Mobil yang Diparkir di Gang

Indonesia Masters 2020: Hempaskan Wakil China Dalam 3 Gim, Fajar/Rian Lolos ke Babak Perempat Final

Indonesia Masters 2020: Tontowi/Apriyani Dihentikan Wakil Inggris di Babak Perdelapan Final

Turidi mengungkapkan, penyegelan yang nantinya akan dilakukan oleh Sattpol PP Kota Tangerang bersifat permanen.

Namun, apabila pemilik gudang mau untuk mengubah dan mentaati peraturan yang ada, tidak menutup kemungkinan segel akan dibuka kembali.

"Ketika izinnya berbeda ia harus mengikuti standarisasi yang berlaku," ucap Turidi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved