Taktik Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Naikkan Jabatan Anggota, Setor Uang hingga Puluhan Juta
Terungkap cara Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat naikan jabatan anggotanya
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu di Keraton Agung Sejagat diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tak hanya itu, pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu dyah Gitarja (41) juga duiduga melanggar pasal 14 UU Ri No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut disebutkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitria menuturkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis.
• Kesaksian Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat, Ada Kartu Anggota hingga Dijanjikan Dolar US
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar dikutip TribunJakarta dari Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Iskandar mengatakan, hingga saat ini setidaknya sudah 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya Kerajaan Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo tersebut.
Dari hasil penyidikan, kemudian terungkaplah fakta baru terkait anggota kerajaan yang ingin menduduki jabatan tinggi dalam Keraton Agung Sejagat.
Iskandar menuturkan, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Kerajaan Agung Sejagat akan dikenai tiket masuk.
Biaya tiket masuknya pun tidak main-main, berkisar dari Rp 3 juta sampai Rp 30 juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Istana Keraton Agung Sejagat Digeledah
Polisi tidak hanya menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Tempat berkumpulnya kelompok itu di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, juga digeledah.