Warga Kurang Peduli Lingkungan, Lurah Cempaka Putih Pasang Spanduk Denda Buang Sampah Sembarangan
Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnama Sari, mengatakan beberapa warganya masih kurang perduli lingkungan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnama Sari, mengatakan beberapa warganya masih kurang perduli lingkungan.
Menurut Shinta Purnama Sari, di antara warga masih banyak yang buang sampah sembarangan.
"Kalau berdasarkan yang saya lihat selama ini, beberapa warga kelurahan Cempaka Putih Timur masih suka buang sampah sembarangan," kata Shinta saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Satu di antara warganya yakni berada pada wilayah Jalan Cempaka Putih Timur VIIIC RT 04 RW 07, Jakarta Pusat.
Pada wilayah tersebut, Shinta mengatakan telah dipasang spanduk bertuliskan larangan membuang sampah sembarang.
"Iya sudah dipasang spanduk sekira beberapa hari lalu. Tulisannya dilarang buang sampah sembarangan," kata Shinta.
Jika warga setempat membuang sampah sembarang, kata Shinta, akan dikenaksan sanksi denda membayar minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu.
"Kalau mereka ketahuan buang sampah sembarang tentu didenda sesuai isi pesan spanduknya. Maksimal Rp 500 ribu," ucap Shinta.
• Indonesia Masters 2020: Praveen/Melati Tersingkir Secara Dramatis dari Pasangan Nonunggulan
• Warkop Pangku Gresik, Tak Hanya Jual Minuman Tetapi Kencan dengan Gadis Baru Lulus Sekolah
• Alumninya Terseret Kasus Narkoba, Universitas Pancasila: Laporkan Jika Ada Lagi, Kami akan Tendang
Dia melanjutkan, agar warga tersebut tak lagi membuang sampah agar lingkungannya tak berdampak hal yang tak diinginkan.
"Harapannya biar warga setempat bisa buang sampah pada tempatnya. Mulai peduli lingkungan dari sekarang," ujar Shinta.