Mengidap Stroke, Kisah Haryanto Badjuri Mantan Kepala Satpol PP DKI Sekolahkan Pengamen hingga S3

Haryanto Badjuri menjadi Kepala Satpol PP pada jaman Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada tahun 2007.

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Haryanto Badjuri 

Namun dalam sosial eksperimen itu, Haryanto justru mengembalikan dengan memberi uang Rp 100.000 dan jam tangan kepada orang-orang yang rela menyisihkan rezeki untuknya ketika mengamen. 

Kasus bentrokan Makam Mbah Priok

Mungkin tidak banyak yang ingat sosok mantan Kasatpol PP Haryanto, namun jika Anda pernah tahu kasus bentrokan Makam Mbah Priok sekitar tahun 2010, nah saat itulah Haryanto menjabat.

Jaman itu gubernurnya Fauzi Bowo dan wakil gubernur Prijanto.

Ratusan warga Tanjungpriok yang menolak penggusuran lokasi makam tokoh Muslim Al Arif Billah Hasan bin Muhammad Al Haddad, Rabu(14/4/2010) pagi, bentrok dengan petugas Satuan Pamong Praja.

Bentrokan itu terjadi di depan pintu gerbang makam tokoh yang juga dikenal dengan panggilan Mbah Priok. Namun tidak ada korban jiwa dalam sengketa lahan tersebut.

Tindakan saling lempar antara warga dan Petugas Satpol PP yang bersiap mengeksekusi lahan yang dipersengketakan itu sempat mereda namun aksi pelemparan kembali terjadi ketika alat berat aparat beraksi pukul 07.30 WIB.

Ratusan warga yang menolak rencana penggusuran tetap bertahan di lokasi makam tersebut. Seorang warga setempat mengatakan, bentrokan terbaru antara massa dengan Satpol PP itu merupakan kelanjutan dari sengketa antara PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan ahli waris Habib Al Haddad.

Upaya penertiban itu, merupakan pemaksaan yang inkonstitusional karena makam tersebut tidak hanya menjadi saksi sejarah perjuangan Islam tetapi juga tanahnya diakui sejak zaman Belanda.

Pada 11 Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan bahwa Mbah Priok itu tidak akan digusur kecuali bangunan ilegal disekitarnya.

"Kita akan menghormati makam itu. Kita nggak akan eksekusi makam, malah Pelindo akan membuat monumen ditempat itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

Namun Pemprov DKI akan menertibkan bangunan yang didirikan ahli waris dan pengikut Mbah Priok karena dianggap ilegal dan digunakan para peziarah yang ingin mengunjungi makam kendati jasad Mbah Priok sudah tidak lagi ada di tempat itu.

Jasad Mbah Priok beserta jasad lain yang berada di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dobo, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, telah dipindahkan ke TPU Semper karena lokasi di Jalan Dobo itu sudah menjadi tanah milik PT Pelindo II berdasarkan putusan pengadilan.

Pemindahan tersebut dilakukan sejak 1997 namun para ahli waris kemudian membangun kembali bangunan fisik makam ditempat semula pada September 1999.

Selain membangun makam, para ahli waris juga mendirikan bangunan tambahan secara ilegal di sekeliling makam sehingga PT Pelindo II meminta bantuan Pemprov DKI menertibkan bangunan tersebut karena areal itu masuk dalam rencana perluasan pelabuhan peti kemas.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved