Gara-gara Utang Rp 4.500, Mariadi Nekat Tusuk Tetangganya: Sakit Hati dengar Ucapan Ibu Korban

Perkara utang Rp 4.500 membuat laki-laki bernama Mariadi (22) warga Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung tega menghilangkan nyawa tetangganya.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar Pos Belitung
Mariadi pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong diamankan di Mapolres Belitung, Senin (20/1/2020)(posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Ia mengungkapkan berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada ibu korban.

Berikut Penampakan Aset Warisan Lina untuk Putri Delina & Rizky Febian, Nilai hingga Puluhan Miliar

Korban Meninggal Dunia, Pelaku Menyesal

Mariadi, pelaku penusukan yang menyebabkan tetangganya, Soni meninggal dunia mengaku menyesal.

Penyesalan lelaki bertato di tangan kiri itu dikarenakan dirinya masih memikirkan nasib dua anak dan istrinya.

"Nyesal sih pasti nyesal, anak aku ada dua," ujar Mariadi.

Ia mengakui pada awalnya tidak berniat untuk membunuh anak tetangganya itu.

Dia awalnya hanya sekadar ingin menganiaya untuk membalas rasa sakit hati atas omongan ibu korban terhadap dirinya.

Meski demikian, dirinya tak menampik persepsi orang lain yang beranggapan bahwa dirinya memiliki niat membunuh.

Mengingat Mariadi membawa pisau saat mendatangi rumah hingga masuk ke kamar korban.

Kini Mariadi harus mendekam di sel Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Kapolsek Membalong Iptu M Tommy mengungkapkan Mariadi (22), pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ternyata residivis di Polres Belitung Timur.

Pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan atas perbuatan pencurian di wilayah Polsek Jangkang, Polres Belitung Timur.

"Berdasarkan KTP, pelaku ini penduduk asli situ tapi memang nomaden (berpindah-pindah) kadang-kadang di Belitung Timur. Kebetulan pelaku redivis 362 di Polres Beltim," ujarnya.

Tommy menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan akan disubsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pagi tadi korban dikabarkan meninggal dunia oleh dokter. Jadi kami koordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan Pasal dijunctokan atau subsider 338 tapi yang penting 351 ayat (3) sudah masuk," ungkapnya.

Artikel ini kompilasi dari kumpulan berita di Pos Belitung dengan topik: Pembunuhan Tetangga (TribunJakarta/Pos Belitung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved