Suara Lirih, Kepala Sekolah Tanggapi Guru PAUD Terancam 5 Tahun Penjara di Kasus Balita Tanpa Kepala

Tersangka berinisial TS (52) dan ML (26) guru pengasuh PAUD Jannatul Athfaal di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TribunKaltim
Suara Lirih, Kepala Sekolah Tanggapi Guru PAUD Terancam 5 Tahun Penjara di Kasus Balita Tanpa Kepala 

Sementara, TS yang menjaga ketujuh anak tersebut, mengatakan Yusuf Gazali luput dari pengawasannya.

Dia tak mengetahui jejak Yusuf Gazali, karena sibuk membujuk anak lain yang rewel.

"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata TS.

Hingga sepekan kemudian, Minggu (8/1/2020) ditemukan jasad tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari yang adalah Yusuf Gazali sebagaimana hasil DNA polisi.

Adanya penetapan tersangka guru PAUD tersebut membuat Kepala Sekolah PAUD, Mardiana tak banyak berbicara, dirinya hanya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses kepolisian.

"Kami mengikuti proses aturan dari kepolisian saja," imbuhnya dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca.

Sementara Kuasa Hukum Kedua Tersangka, Muhammad Japri mengatakan pihaknya saat ini mengikuti proses dari kepolisian, terkait apa yang sudah ditemukan petugas.

"Dan sejak dari tadi malam keduanya telah dillakukan penahanan.

Karena, di Polsek Ulu tidak ada tahanan wanita sehingga dipindah ke Polresta Samarinda hari ini," terangnya.

Lebih lanjutnya, untuk langkah yang diambil oleh kuasa hukum, pihaknya belum bisa menjelaskan hal tersebut.

"Kami punya langkah sendiri dan tidak bisa menjelaskan, langkah yang kami ambil nantinya," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. 

Kronologi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved