Dua Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Ahli hukum pidana Universitas Mulawarman, Ivan Zairani Lisi memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dalam kasus balita tewas tanpa kepala.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tangkapan Layar TribunKaltim
Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20)/(TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SAMARINDA - Ahli hukum pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dalam kasus balita tewas tanpa kepala, Yusuf Gazali (4).

Ivan menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimatan Timur tersebut.

Diketahui polisi telah menetapkan dua guru PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) sebagai tersangka atas tewasnya Yusuf.

Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara penyebab kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.

"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkapnya dikutip TribunJakarta dari Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).

Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius.

Tersandung Kasus Penipuan, Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat Jadi Bahan Lelucon Napi di Lapas

Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.

Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.

Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain.

Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya.

Menurut Ivan jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur.

Ramal Nasib Asmara Kriss Hatta & Zaskia Gotik Pakai Kartu Tarot, Denny Darko: Cocok untuk Bersama

Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.

Pasalnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.

"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved