Dua Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana Universitas Mulawarman, Ivan Zairani Lisi memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dalam kasus balita tewas tanpa kepala.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet.
Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya.
"Waktu saya tinggal ke toilet itu tidak sampai 5 menit begitu pulang sudah Yusuf sudah tidak ada," kata Marlina.
Sementara, Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut, mengatakan Yusuf luput dari pengawasannya.
• Sederet Fakta Nenek Ditendang Seorang Pria di Pasar, Dituduh Mengutil hingga Diduga Kurang Waras
Dia tak mengetahui jejak Yusuf, karena sibuk membujuk anak lain yang rewel.
"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan.
Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata Tri.
Sejak itu semua guru yang ada di PAUD itu tak tahu ke mana Yusuf pergi.
Sang Guru Mengaku Lalai
Tri Supramayanti sudah menjadi pengasuh di PAUD itu selama dua tahun empat bulan.
Sementara, Marlina sudah 10 tahun, sejak usianya 16 tahun.
Kejadian ini yang pertama bagi keduanya ini selama menjalani profesi pengasuh anak.
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 24 Januari 2020: Aquarius Selesaikan Masalah, Aries Jangan Posesif
"Saat kejadian itu memang kami dua yang piket," kata Yanti.
Yanti menyesali perbuatannya karena lalai menjaga Yusuf.
Begitu juga dengan Marlina.
"Kami lalai karenakan waktu itu kami piket," jelasnya.
Kini keduanya siap mengikuti proses hukum dan akan didampingi pengacara, juga dukungan dari guru-guru lain di PAUD.
(TribunJakarta/TribunKaltim/Kompas.com)