Dua Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana Universitas Mulawarman, Ivan Zairani Lisi memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dalam kasus balita tewas tanpa kepala.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.
Dalam logika hukumnya disebut kausalitas.
Tidak bisa digeneralisasi administrasi menjadi tanggung jawab secara umum karena bentuk kelalaian.
"Dalam hukum pidana, siapa yang berbuat dan melakukan itu yang bertanggung jawab. Apakah kepala sekolah atau pengasuh PAUD. Subjek hukumnya jadi sumir juga," jelasnya.
Soal lain, polisi bahkan belum menyimpulkan Yusuf jatuh ke parit atau tidak.
Karena, belum ada bukti atau pun petunjuk yang mengarah pada peristiwa jatuhnya Yusuf ke parit.
"Kesulitannya nanti di proses pembuktian di persidangan," ujar Ivan.
Diwartakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua guru PAUD Yusuf sebagai tersangka setelah menerima hasil tes DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri).
Meski bukan pembunuh, saat Yusuf menghilang, Tri dan Marlina lah yang bertugas menjaga anak-anak PAUD.
Dua guru ini dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Yusuf Gazali setelah hilang dari PAUD Jannatul Athfaal.
• Ramal Nasib Asmara Kriss Hatta & Zaskia Gotik Pakai Kartu Tarot, Denny Darko: Cocok untuk Bersama
Mereka pasrah atas proses hukum yang mereka jalani.
Keduanya mengaku tak tahu ke mana Yusuf Gazali pergi saat hilang dari ruang kelas PAUD di Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/1/2020).
"Kami tidak nyangka berujung begini. Kami pasrah," kata Marlina di ruang penyidik.
Ditinggal ke Toilet
Pengasuh Yusuf Gazali mengungkap detik-detik hilangnya balita itu.