Penangkapan Bajing Loncat Cilincing

Dua Bajing Loncat di Cilincing Pakai Uang Penjualan Barang Curian Buat Main Game

Dua bajing loncat yang ditangkap polisi usai aksinya viral, MD (19) dan DP (15), mendapatkan uang dari menjual barang curian dari truk trailer.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). 

Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

"Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP. Dan betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.

Marko Simic Komentari Kedatangan Jasmin Mecinovic yang Sedang Trial di Persija Jakarta

Persija Jakarta Terusir Latihan ke Kuningan, Sejumlah Pemain Absen

Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.

Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.

Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.

Dalam video tersebut, para bajilo ini terlihat mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas tengah dalam kondisi padat merayap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved